a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.02/2012 tentang Penetapan Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2012, perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan koreksi aritmatika terhadap Alokasi Anggaran Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012 pada Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M- www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.843 2 DAG/Per/5/2012 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Walikota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Dan Pengembangan Sarana Distribusi Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.