a. bahwa untuk mendorong kegiatan penanaman modal di dalam negeri untuk telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M- DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon www.peraturan.go.id 2016, No.865 -2- Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.