a. bahwa untuk pelaksanaan ekspor dan impor barang, guna memberikan kepastian berusaha dan memberikan peluang usaha angkutan laut kepada perusahaan angkutan laut nasional, serta peluang usaha asuransi kepada perusahaan perasuransian nasional, perlu mengatur kembali ketentuan penggunaan angkutan laut nasional dan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu; b. bahwa ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan www.peraturan.go.id 2020, No. 348 -2- Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.