a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan imbal beli untuk pengadaan barang pemerintah asal impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai imbal beli untuk pengadaan barang pemerintah asal impor; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor, telah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor; www.peraturan.go.id 2019, No.627 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.