a. bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan meningkatkan daya saing industri kaca lembaran nasional, perlu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap impor kaca lembaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.