a. bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan meningkatkan daya saing industri ban nasional, perlu dilakukan pengaturan impor ban melalui verifikasi atau penelusuran teknis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.