a. bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan meningkatkan efektifitas pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam rangka ekspor sesuai dengan perjanjian perdagangan internasional yang telah berlaku, perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 www.peraturan.go.id 2020, No. 347 -2- Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.