a. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2017, perlu mengubah alokasi dana dekonsentrasi pada Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, dan Provinsi Maluku; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 tentang Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017; www.peraturan.go.id 2017, No.845 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.