a. bahwa untuk memberikan kemudahan berusaha dan memperkuat efektivitas pengendalian impor garam dan komoditas perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan, perlu dilakukan perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.