a. bahwa ketentuan mengenai petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna jual bagi produk elektronika dan produk telematika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Telematika dan Elektronika, sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, kebijakan perlindungan konsumen dan kebijakan perizinan di bidang perdagangan, dan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat; b. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produk elektronika dan telematika serta untuk menyederhanakan perizinan di bidang perdagangan, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang www.peraturan.go.id 2019, No.625 -2- Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Telematika dan Elektronika dan mengatur kembali ketentuan petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purna jual bagi produk elektronika dan produk telematika; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.