a. bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan di bidang impor atas Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO), perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M- DAG/PER/6/2006 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.