a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan kualitas pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam rangka kesesuaian dengan ketentuan dan komitmen spesifik perjanjian perdagangan internasional, perlu dilakukan penerapan uji kesesuaian dalam pembentukan Peraturan Menteri dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2019 www.peraturan.go.id 2021, No.729 -2- tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.