a. bahwa ketentuan yang terkait dengan tarif penerbitan surat keterangan asal untuk barang asal Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 108/M-DAG/PER/12/2015 tentang Tarif Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Ekspor Indonesia, perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan hukum; b. bahwa dalam rangka penyesuaian tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak khususnya dari jasa penerbitan surat keterangan asal sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali tarif penerimaan negara atas penerbitan surat keterangan asal untuk barang asal Indonesia; www.peraturan.go.id 2018, No.339 -2- c. bahwa untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pembayaran penerimaan negara atas penerbitan surat keterangan asal untuk barang asal Indonesia, perlu mengatur pelaksanaan pembayaran penerimaan negara atas penerbitan surat keterangan asal untuk barang asal Indonesia secara elektronik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Atas Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia secara Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.