a. b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/ 5/2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar, perlu pengaturan mengenai penetapan Harga Patokan Ekspor atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.