a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan dan pengawasan impor mutiara, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.