a. bahwa untuk memperlancar arus distribusi barang serta meningkatkan daya saing pasar dalam negeri, perlu mengembangkan sarana perdagangan berupa pasar rakyat, gudang nonsistem resi gudang, dan pusat distribusi; b. bahwa untuk mengoptimalkan peran pasar rakyat, gudang nonsistem resi gudang, dan pusat distribusi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sarana perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.