a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan arsip dinamis dan pelindungan terhadap keamanan dan akses arsip dinamis, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu mengatur sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis pada Kementerian Perdagangan; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis pada Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.