a. bahwa untuk memberikan kepastian berusaha dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor sisa dan skrap logam, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan melalui sistem pelayanan perizinan secara elektronik, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.