a. bahwa untuk memaksimalkan penggunaan kuota nasional ekspor pisang dan nanas ke Jepang dalam rangka IJ-EPA (Indonesia Japan - Economic Partnership Agreement), perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M- DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang Dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan - Economic Partnership Agreement); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M- DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang Dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan - Economic Partnership Agreement);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.