a. bahwa produk pertanian dan kehutanan mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional secara berkelanjutan sehingga perlu mengatur tata cara penetapan harga patokan ekspor dan harga referensi atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, Menteri Perdagangan menetapkan harga patokan ekspor secara periodik; c. bahwa ketentuan mengenai tata cara penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.