bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/ PER/10/2010 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi melalui Dana Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.