a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyimpanan barang melalui sistem resi gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M- DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, dan penggunaan resi gudang sebagai salah satu instrumen untuk memperkecil risiko serta pembiayaan, perlu mengatur kembali ketentuan jenis barang yang dapat disimpan di dalam gudang sistem resi gudang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menambahkan gambir, teh, kopra, dan timah sebagai jenis barang yang dapat disimpan di dalam gudang sistem resi gudang; www.peraturan.go.id 2016, No.797 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M- DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.