a. bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan di bidang impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi, serta dalam rangka penyesuaian dengan penetapan sistem klasifikasi barang yang baru, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M- DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.