a. bahwa guna melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19 yang disebabkan oleh virus Corona di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker; b. bahwa kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyebabkan terhambatnya ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker bagi Eksportir yang telah memiliki kontrak kerja sama industri antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker dengan importir di luar negeri sebelum berlakunya kebijakan larangan sementara eskpor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker; www.peraturan.go.id 2020, No.306 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.