a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dan memperhatikan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1291/M.PAN-RB/3/2013 perihal Penataan Organisasi Lembaga Non Struktural (LNS) di Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.