a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) melalui kegiatan dekonsentrasi, perlu mengubah beberapa bagian petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi bidang perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115/M-DAG/PER/12/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2016; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115/M-DAG/PER/12/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2016; www.peraturan.go.id 2016, No.796 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.