a. bahwa terkait perubahan nomenklatur pada Provinsi Maluku Utara dan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi yang didanai dengan dana tugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2015, perlu mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M- DAG/PER/10/2014 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Distribusi Perdagangan Yang Didanai Dengan Dana Tugas www.peraturan.go.id 2015, No.750 2 Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M- Dag/Per/10/2014 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Distribusi Perdagangan Yang Didanai Dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.