a. bahwa untuk optimalisasi penyimpanan barang melalui sistem resi gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M- DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, perlu menambah bawang merah, ikan dan pala sebagai jenis barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang dapat www.peraturan.go.id 2018, No.260 -2- Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M- DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M- DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M- DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.