a. bahwa dalam rangka kelancaran dan efektivitas pelaksanaan ekspor rotan dan tetap menjaga kesinambungan pasokan bahan baku industri rotan dalam negeri, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/ PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/7/2008;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.