a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/ PER/7/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi, perlu mengatur kembali nama jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.