a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan pengembangan gudang, fasilitas, dan sarana penunjangnya dalam kerangka sistem resi gudang melalui Dana Alokasi Khusus, perlu mengubah beberapa bagian petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus sub bidang sarana perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104/M-DAG/PER/12/2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104/M-DAG/PER/12/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan; www.peraturan.go.id 2016, No.795 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.