a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan piutang negara dan kelancaran administrasi pengajuan usulan penghapusan piutang negara di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu pengaturan terkait pelimpahan kewenangan dalam pengajuan usulan penghapusan piutang negara di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelimpahan Kewenangan dalam Pengajuan Usulan Penghapusan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.