a. bahwa pembangunan dan pengembangan industri nasional khususnya industri logam dan mesin yang menghasilkan produk yang berdaya saing dan bernilai tambah, perlu didukung adanya ketersediaan dan kecukupan bahan baku berupa sisa dan skrap logam yang berasal dari dalam negeri; b. bahwa dalam rangka penyesuaian klasifikasi barang yang terkena ketentuan pembatasan ekspor berdasarkan sistem klasifikasi barang yang baru, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pos Tarif/HS dan uraian barang atas Sisa dan Skrap Logam sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan ekspor sisa dan skrap logam; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2017, No.762 -2- menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.