a. bahwa untuk memastikan standar ukuran tertelusur dalam menjamin kebenaran pengukuran dalam penyelenggaraan metrologi legal, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai standar ukuran metrologi legal; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2019 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar ukuran dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Standar Ukuran Metrologi Legal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.