a. bahwa kondisi penyebaran Covid-19 yang disebabkan oleh virus Corona telah semakin meluas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga berdampak pada meningkatnya kebutuhan etil alkohol untuk antiseptik guna memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat; b. bahwa untuk menjaga ketersediaan etil alkohol untuk antiseptik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah perlu mengambil kebijakan larangan sementara ekspor etil alkohol untuk mencegah penyebaran lebih lanjut virus Corona di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker sebagaimana diatur dalam www.peraturan.go.id 2020, No. 285 -2- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.