a. bahwa ketentuan mengenai keanggotaan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2010 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk optimalisasi serta tertib administrasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan; www.peraturan.go.id 2018, No. 206 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.