a. bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional, perlu melakukan penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya impor limbah non bahan berbahaya dan beracun; b. bahwa ketentuan impor limbah non bahan berbahaya dan beracun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) dinilai sudah tidak relevan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) dan mengatur kembali ketentuan impor limbah non bahan berbahaya dan beracun; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun; www.peraturan.go.id 2016, No.730 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.