a. bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional dan mendukung pelaksanaan tata niaga impor perkakas tangan melalui pengawasan post border, perlu mengatur kembali ketentuan impor perkakas tangan; b. bahwa ketentuan impor perkakas tangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya dinilai sudah tidak relevan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Perkakas Tangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.