a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas dari korupsi (clean government) di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu ditetapkan Wilayah Tertib Administrasi Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.