a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali pelimpahan kewenangan melalui mandat dan delegasi dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian pada Kementerian Perdagangan; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Mandat dan Delegasi dalam Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelimpahan Kewenangan melalui Mandat dan Delegasi dalam Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian pada Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.