a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di sektor perdagangan, perlu menyusun rencana induk pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor perdagangan yang menjadi pedoman dalam penyusunan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor perdagangan untuk periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2029; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan standar kompetensi kerja di sektor perdagangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.