a. bahwa untuk memberikan kepastian dalam kebenaran pengukuran, penakaran, dan penimbangan terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan pada kegiatan tera dan tera ulang, perlu pengaturan yang komprehensif mengenai tanda sah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal, Menteri Perdagangan menetapkan tanda sah yang dilakukan setiap tahun untuk tanda sah tahun berikutnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tanda Sah Tahun 2026;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.