a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan kerja sama yang terintegrasi dan terkoordinasi, perlu didukung dengan prosedur pembentukan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama yang pasti, baku, dan standar yang mengikat di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.