a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor hewan dan produk hewan, perlu melakukan pengaturan kembali ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.