a. bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional dan mendukung pelaksanaan tata niaga impor sakarin dan siklamat dan preparat bau-bauan mengandung alkohol melalui pengawasan post border, perlu mengatur kembali ketentuan impor sakarin dan siklamat dan preparat bau-bauan mengandung alkohol; b. bahwa ketentuan impor sakarin dan siklamat dan preparat bau-bauan mengandung alkohol sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya dinilai sudah tidak relevan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol; 2018, No.204 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.