a. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, dan Cakram Optik hanya mengatur importasi bagi keperluan industri cakram optik;
b. bahwa Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku dan Cakram Optik tidak hanya untuk keperluan industri cakram optik melainkan juga untuk keperluan di luar industri cakram optik;
c. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran importasi Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku dan Cakram Optik untuk keperluan di luar industri cakram optik, dengan tetap memperhatikan tujuan kebijakan perlindungan Hak Cipta, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/4/2005; 2009, No.233 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.