a. bahwa produk pertambangan merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, sehingga pengelolaan dan pengusahaannya harus dilakukan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien serta berwawasan lingkungan guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka mendukung upaya tertib usaha di bidang pertambangan, pemenuhan kebutuhan produk pertambangan di dalam negeri, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum, perlu dilakukan pengendalian ekspor produk pertambangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta Keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 1 Mei 2012 mengenai Pengendalian Bahan Bakar Minyak dan Kebijakan Mineral dan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.517 2 Batubara, dan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3037/30/MEM.B/2012 tanggal 4 Mei 2012 perihal Kebijakan Pengendalian Penjualan Bijih (Raw Material atau Ore) Mineral ke Luar Negeri, perlu dilakukan pengaturan ekspor produk pertambangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.