a. bahwa kebijakan pola karier pegawai negeri sipil yang terintegrasi secara nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79/M- DAG/PER/10/2014 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai dengan perkembagan kebijakan pola karier secara nasional sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79/M- DAG/PER/10/2014 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.