a. bahwa untuk melaksanakan pemeriksaan tata niaga impor dalam rangka post border, perlu melakukan pengaturan pelaksanaan pemeriksaan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post Border);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.