a. bahwa untuk memberlakukan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori real estat golongan pokok real estat bidang perantaraan perdagangan properti dan menerapkan kerangka kualifikasi nasional Indonesia kategori real estat golongan pokok real estat bidang perantaraan perdagangan properti, perlu mengatur mengenai pemberlakuan standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia kategori real estat golongan pokok real estat bidang perantaraan perdagangan properti; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya; c. bahwa pemberlakuan standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia kategori real estat golongan pokok real estat bidang perantaraan perdagangan properti sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 105/M-DAG/PER/12/2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 106/M-DAG/PER/12/2015 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perantaraan Perdagangan Properti sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan -2- Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.